BPR Cibitung Permai

"Teman Menuju Sukses"

BPR Cibitung Permai

Sejarah Singkat BPR Cibitung Permai

Bank Perekonomian Rakyat Cibitung Permai berdiri pada tanggal 04 Januari 1990, dengan Akta No. 37  yang dibuat oleh Tn. Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta. PT. BPR Cibitung Permai merupakan peserta penjaminan LPS, maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah adalah Rp 2 miliar.

Kredit

Butuh pinjaman untuk berbagai kebutuhan? Yuk coba deh pinjam dari Bank Cibitung

Tabungan

Rencanakan masa depan anda bersama kami

Deposito

Deposito dengan suku bunga yang kompetitif

PT. Bank Perekonomian Rakyat Cibitung Permai

Jl. Cinere Raya Blok A Kavling 24 Kecamatan Cinere, Kota Depok 16514. (021) 7545668 - 7546400 Fax. (021) 7543714

SUKU BUNGA

Suku bunga dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan.

Deposito 12 Bulan
1 %
Tabungan Sijaka
1 %

FAQ – Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Menurut POJK NOMOR 20/POJK.03/2014 tentang  bank perkreditan rakyat, “Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.” atau pada umumnya merupakan salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan

BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar

BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR

Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah

  1. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu
  2. Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi

Seluruh tabungan dan deposito di BPR sama amannya dengan di bank umum, karena penjaminan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) juga berlaku untuk BPR selama memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan (untuk informasi selengkapnya, kunjungi: www.lps.go.id)

Follow Our Social Media